TEORI
Pengertian Proyek : proyek merupakan suatu tugas yang perlu dirumuskan untuk mencapai sasaran yang dinyatakan secara kongkrit serta harus diselesaikan dalam suatu periode tertentu dengan menggunakan tenaga manusia dan alat – alat yang terbatas dan begitu kompleks sehingga dibutuhkan pengelolaan dan kerja sama yang berbeda dari yang biasanya digunakan
Ciri – ciri proyek
1. sasarannya jelas
2. sasaran diarahkan pada suatu perubahan atau pembaharuan
3. sasaran terjadi hanya satu kali
4. ada batasan awal dan batasan akhir pelaksanaan proyek
5. proyek bersifat antar disiplin
6. adanya anggaran dan batasan terhadap biaya – biaya
Macam – macam proyek
1. proyek pengembangan produk baru adalah kegiatan untuk menciptakan produk baru yang biasanya merupakan gabungan antara proyek kapital dan proyek riset dan pengembangan
2. proyek kapital (modal)
3. proyek penelitian dan pengembangan adalah kegistsn untuk melakukan penelitian dengan sasaran yang ditentukan.proyek ini dapat berupa proyek yang meningkatkan dan memperbaiki mutu produk
4. proyek sistem informasi adalah kegiatan yang sifatnya spesifik dengan mempergunakan alat – alat pemprosesan data.
Manajemen proyek adalah merencanakan, menyusun organisasi memimpin dan mengendalikan sumber proyek daya perusahaan untuk mencapai sasaran jangka pendek yang telah ditentukan
Konsep manajemen proyek meliputi :
1. Proyek merupakan suatu kegiatan yang sifatnya sementara dengan tujuan tertentu dan memanfaatkan sumber – sumber daya
2. manajemen proyek adalah proses pencapaian tujuan proyek dalam suatu wadah tertentu
3. manajemen proyek meliputi langkah – langkah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyesuaian proyek.
4. kendala / hambatan proyek adalah spesifikasi kerja, jadwal waktu dan dana
5. bentuk organisasi atau wadah yang dimaksud dalam manajemen proyek adalah organisasi fungsional, koordinator gugus tegas dan matri
Defenisi konseptual mengenai resiko : (Robert Charette)
1. Resiko berhubungan dengan kejadian di masa yg akan datang.
2. Resiko melibatkan perubahan (spt. perubahan pikiran,
pendapat, aksi, atau tempat)
3. Resiko melibatkan pilihan & ketidakpastian bahwa pilihan itu
akan dilakukan.
Strategi Resiko Reaktif vs Proaktif
Strategi reaktif memonitor proyek terhadap kemungkinan resiko.
Sumber2 daya dikesampingkan, padahal seharusnya sumber2 daya
menjadi masalah yang sebenarnya / penting.
Strategi proaktif dimulai sebelum kerja teknis diawali.
Resiko potensial diidentifikasi, probabilitas & pengaruh proyek
diperkirakan, dan diprioritaskan menurut kepentingan, kemudian
membangun suatu rencana untuk manajemen resiko.
Sasaran utama adalah menghindari resiko.
Resiko Perangkat Lunak
Karakteristik resiko :
1. Ketidakpastian
2. Kerugian
Kategori resiko :
• Resiko proyek
• Resiko teknis
• Resiko bisnis
Rekayasa Perangkat Lunak Bab 6 Halaman 2
Kategori resiko oleh Robert Charette :
• Resiko yang sudah diketahui
• Resiko yang dapat diramalkan
• Resiko yang tidak diharapkan
@ Resiko proyek
Resiko proyek mengancam rencana proyek.
Bila resiko proyek menjadi kenyataan maka ada kemungkinan jadwal
proyek akan mengalami slip & biaya menjadi bertambah.
Resiko proyek mengidenifikasi :
- biaya - sumber daya
- jadwal - pelanggan
- personil (staffing & organisasi) - masalah persyaratan
Selasa, 05 Oktober 2010
Sabtu, 29 Mei 2010
CITA - CITA SAYA
Cita -cita saya hanya ingin membahagiakan keluarga saya...
faktor - faktor yang mempengaruhi terjadinya itu karena saya dibesarkan oleh keluarga saya sya ingin membalas ke baikan keluarga saya maka dari itu cita - cita terbesar saya adlah ingin membahagiakan kerlurga saya..
hambatan'a mengkin tidak semudaha yang saya pikirkan dlam menembuskan cita - cita saya ,, tpi dalam saya tidak akan menyerah dalam menggapai cita - cita saya....
faktor - faktor yang mempengaruhi terjadinya itu karena saya dibesarkan oleh keluarga saya sya ingin membalas ke baikan keluarga saya maka dari itu cita - cita terbesar saya adlah ingin membahagiakan kerlurga saya..
hambatan'a mengkin tidak semudaha yang saya pikirkan dlam menembuskan cita - cita saya ,, tpi dalam saya tidak akan menyerah dalam menggapai cita - cita saya....
KECEMASAN NEUROTIK
takut
Berdasarkan sumbernya, Freud membedakan kecemasan menjadi dua yaitu kecemasan realitas dan kecemasan neurotic. Kecemasan realitas adalah yang berasal dari kecemasan yang nyata, sedangkan kecemasan neurotic yang berasal dari motif dan konflik yang tidak disadari. Freud berpendapat kecemasan neurotic muncul dari konflik intrapsikis, misalnya yang dijelaskan pada fobia ketika dorongan id (seks & agresi) bertentangan dengan tuntutan super ego atau dapat dikatakan dorongan id berlawanan dengan tuntutan lingkungan eksternal, sehingga untuk menghindari sumber kecemasan internal tersebut ego mengalihkannya ( melakukan displacement) kepada ancaman yang obyeknya bisa diperoleh dari lingkungan.
Kecemasan neurotik adalah rasa takut jangan-jangan insting-insting (dorongan Id) akan lepas dari kendali dan menyebabkan dia berbuat sesuatu yang bisa membuatnya dihukum. Kecemasan neurotik bukanlah ketakutan terhadap insting-insting itu sendiri, melainkan ketakutan terhadap hukuman yang akan menimpanya jika suatu insting dilepaskan. Kecemasan neurotik berkembang berdasarkan pengalaman yang diperolehnya pada masa kanak-kanak, terkait dengan hukuman dan ancaman dari orang tua maupun orang lain yang mempunyai otoritas, jika dia melakukan perbuatan impulsif.
Kecemasan neurotik dengan memasukan persepsi diri sendiri, dimana individu beranggapan bahwa dirinya dalam ketidakberdayaan, tidak mampu mengatasi masalah, rasa takut akan perpisahan, terabaikan dan sebagai bentuk penolakan dari orang yang dicintainya. Perasaan-perasaam tersebut terletak dalam pikiran bawah sadar yang tidak disadari oleh individu.
Pendekatan-pendekatan psikologis berbeda satu sama lain dalam tekhnik dan tujuan penanganan kecemasan. Tetapi pada dasarnya berbagai tekhnik tersebut sama-sama mendorong klien untuk menghadapi dan tidak menghindari sumber-sumber kecemasan mereka.
Berdasarkan sumbernya, Freud membedakan kecemasan menjadi dua yaitu kecemasan realitas dan kecemasan neurotic. Kecemasan realitas adalah yang berasal dari kecemasan yang nyata, sedangkan kecemasan neurotic yang berasal dari motif dan konflik yang tidak disadari. Freud berpendapat kecemasan neurotic muncul dari konflik intrapsikis, misalnya yang dijelaskan pada fobia ketika dorongan id (seks & agresi) bertentangan dengan tuntutan super ego atau dapat dikatakan dorongan id berlawanan dengan tuntutan lingkungan eksternal, sehingga untuk menghindari sumber kecemasan internal tersebut ego mengalihkannya ( melakukan displacement) kepada ancaman yang obyeknya bisa diperoleh dari lingkungan.
Kecemasan neurotik adalah rasa takut jangan-jangan insting-insting (dorongan Id) akan lepas dari kendali dan menyebabkan dia berbuat sesuatu yang bisa membuatnya dihukum. Kecemasan neurotik bukanlah ketakutan terhadap insting-insting itu sendiri, melainkan ketakutan terhadap hukuman yang akan menimpanya jika suatu insting dilepaskan. Kecemasan neurotik berkembang berdasarkan pengalaman yang diperolehnya pada masa kanak-kanak, terkait dengan hukuman dan ancaman dari orang tua maupun orang lain yang mempunyai otoritas, jika dia melakukan perbuatan impulsif.
Kecemasan neurotik dengan memasukan persepsi diri sendiri, dimana individu beranggapan bahwa dirinya dalam ketidakberdayaan, tidak mampu mengatasi masalah, rasa takut akan perpisahan, terabaikan dan sebagai bentuk penolakan dari orang yang dicintainya. Perasaan-perasaam tersebut terletak dalam pikiran bawah sadar yang tidak disadari oleh individu.
Pendekatan-pendekatan psikologis berbeda satu sama lain dalam tekhnik dan tujuan penanganan kecemasan. Tetapi pada dasarnya berbagai tekhnik tersebut sama-sama mendorong klien untuk menghadapi dan tidak menghindari sumber-sumber kecemasan mereka.
Kamis, 22 April 2010
cara mepercepat internet
Adapun Prosedurnya adalah sbb :
1. Klik Buton Start Komputer Anda anda dan pilih Menu "Run"
2. Setelah Masuk Menu "Run" anda Ketik "system.ini"
3. Setelah Terbuka nanti ada Tulisan Seperti di bawah ini
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
4 Tambahkan dengan tulisan yang dibawah ini pada bagian bawah poin 3 di atas
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
5. Nanti Hasilnya Seperti yang Tertera dibawah ini.
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
6. save dan exit notepad system.ini
7. Selamat Mencoba
1. Klik Buton Start Komputer Anda anda dan pilih Menu "Run"
2. Setelah Masuk Menu "Run" anda Ketik "system.ini"
3. Setelah Terbuka nanti ada Tulisan Seperti di bawah ini
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
4 Tambahkan dengan tulisan yang dibawah ini pada bagian bawah poin 3 di atas
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
5. Nanti Hasilnya Seperti yang Tertera dibawah ini.
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
6. save dan exit notepad system.ini
7. Selamat Mencoba
cara mepercepat internet
Adapun Prosedurnya adalah sbb :
1. Klik Buton Start Komputer Anda anda dan pilih Menu "Run"
2. Setelah Masuk Menu "Run" anda Ketik "system.ini"
3. Setelah Terbuka nanti ada Tulisan Seperti di bawah ini
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
4 Tambahkan dengan tulisan yang dibawah ini pada bagian bawah poin 3 di atas
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
5. Nanti Hasilnya Seperti yang Tertera dibawah ini.
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
6. save dan exit notepad system.ini
7. Selamat Mencoba
1. Klik Buton Start Komputer Anda anda dan pilih Menu "Run"
2. Setelah Masuk Menu "Run" anda Ketik "system.ini"
3. Setelah Terbuka nanti ada Tulisan Seperti di bawah ini
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
4 Tambahkan dengan tulisan yang dibawah ini pada bagian bawah poin 3 di atas
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
5. Nanti Hasilnya Seperti yang Tertera dibawah ini.
; for 16-bit app support
[drivers]
wave=mmdrv.dll
timer=timer.drv
[mci]
[driver32]
[386enh]
woafont=dosapp.FON
EGA80WOA.FON=EGA80WOA.FON
EGA40WOA.FON=EGA40WOA.FON
CGA80WOA.FON=CGA80WOA.FON
CGA40WOA.FON=CGA40WOA.FON
page buffer=100000kbps load=100000kbps download=100000kbps save=100000kbps back=100000kbps
6. save dan exit notepad system.ini
7. Selamat Mencoba
Selasa, 20 April 2010
dampak teknologi & hukum
ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM
ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
a. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
b. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958
- Permasalahan dalam perkawinan campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13]Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
- Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing : Menjadi warganegara Indonesia.
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17] Menjadi warganegara asing.
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan. Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]
c. Menurut UU Kewarganegaraan Baru
Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
v Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
v Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
v Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
v Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]
Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
a. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
b. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958
- Permasalahan dalam perkawinan campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13]Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
- Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing : Menjadi warganegara Indonesia.
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17] Menjadi warganegara asing.
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan. Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]
c. Menurut UU Kewarganegaraan Baru
Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
v Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
v Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
v Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
v Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]
Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
BU MAWAR NIH TUGAS SOFT SKILLNYA SAYA UPLOAD SEMUA
Cinta persudaraan (agape = bahasa yunani) diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta persudaraan tidak mengenal adanya batas-batas manusia berdasarkan suku bangsa atau agama. Dalam cinta ini semua manusia sama sebagai makhluk tuhan sehingga seseorang tidak mempunyai pamrih untuk berbuat baik terhadap sesama. walau berbeda, tak pernah kenal atau baru kenal sekalipun.
Contoh dari cinta persaudaraan
Médecins Sans Frontières Médecins Sans Frontières dibentuk pada 1971 oleh sekelompok kecil dokter Perancis setelah separasi Biafra. Organisasi ini dikenal di hampir seluruh dunia dengan nama Perancisnya atau sekadar singkatan namanya, MSF, tetapi di Amerika Serikat nama Doctors Without Borders lebih sering digunakan.Mereka percaya bahwa semua orang berhak mendapatkan bantuan pada kondisi darurat. Organisasi tersebut mendapatkan Nobel Perdamaian pada tahun 1999.
SEKOLAH DARURAT KARTINI
Sekolah Darurat Kartini. Itulah lembaga pendidikan semiformal yang didirikan Sri Rosiati dan Sri Irianingsih–lebih dikenal dengan Ibu Kembar–pada 1996. Sekolah yang didirikan karena rasa peduli dan cinta kasih mereka terhadap sesama. Disaat yang lain hanya berbica tentang perbaikan dan hak pendidikan setiap anak bangsa, mereka berbuat dengan mendirikan lembaga pendidikan bagi mereka yang tidak punya biaya. Inilah bentuk dari dari cinta persudaraan, cinta yang berdasarkan hati untuk berbuat sesuatu terhadap sesama.
b. Cinta Erotis
Kasih saying yang bersumber dari cinta erotis (sifat membirahikan) merupalkan sesuatu yang sifatnya khusus sehingga memperdayakan cinta yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena antara cinta dan nafsu letaknya tidak jauh berbeda, padahal sifatnya sangat bertolak belakang dengan makna cinta yang sebenarnya.
Contoh dari cinta erotis:
Contoh dari cinta erotis dapat kita dalam sebuah kehidupan perkawinan, yaitu cinta suami atau istri yang yang di refleksikan dalam bentuk kontak hubungan seksual. Hubungan seksual antara suami-istri itu sendiri terjadi karena adanya cinta, tetapi jika hubungan seksual pasutri tidak berlangsung dalam koredor cinta timbal-balik, hubungan ini tentu akan berubah menjadi siksaan yang mendera partner secara timbal balik. Hubungan ini mustahil terbina tanpa menjadikan cinta sebagai pondasi kokohnya. Lebih dari itu, hubungan seksual itu sendiri –tanpa cinta ini- menjadi sebatas pelampiasan birahi yang tidak banyak manfaatnya.
Contoh dari cinta persaudaraan
Médecins Sans Frontières Médecins Sans Frontières dibentuk pada 1971 oleh sekelompok kecil dokter Perancis setelah separasi Biafra. Organisasi ini dikenal di hampir seluruh dunia dengan nama Perancisnya atau sekadar singkatan namanya, MSF, tetapi di Amerika Serikat nama Doctors Without Borders lebih sering digunakan.Mereka percaya bahwa semua orang berhak mendapatkan bantuan pada kondisi darurat. Organisasi tersebut mendapatkan Nobel Perdamaian pada tahun 1999.
SEKOLAH DARURAT KARTINI
Sekolah Darurat Kartini. Itulah lembaga pendidikan semiformal yang didirikan Sri Rosiati dan Sri Irianingsih–lebih dikenal dengan Ibu Kembar–pada 1996. Sekolah yang didirikan karena rasa peduli dan cinta kasih mereka terhadap sesama. Disaat yang lain hanya berbica tentang perbaikan dan hak pendidikan setiap anak bangsa, mereka berbuat dengan mendirikan lembaga pendidikan bagi mereka yang tidak punya biaya. Inilah bentuk dari dari cinta persudaraan, cinta yang berdasarkan hati untuk berbuat sesuatu terhadap sesama.
b. Cinta Erotis
Kasih saying yang bersumber dari cinta erotis (sifat membirahikan) merupalkan sesuatu yang sifatnya khusus sehingga memperdayakan cinta yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena antara cinta dan nafsu letaknya tidak jauh berbeda, padahal sifatnya sangat bertolak belakang dengan makna cinta yang sebenarnya.
Contoh dari cinta erotis:
Contoh dari cinta erotis dapat kita dalam sebuah kehidupan perkawinan, yaitu cinta suami atau istri yang yang di refleksikan dalam bentuk kontak hubungan seksual. Hubungan seksual antara suami-istri itu sendiri terjadi karena adanya cinta, tetapi jika hubungan seksual pasutri tidak berlangsung dalam koredor cinta timbal-balik, hubungan ini tentu akan berubah menjadi siksaan yang mendera partner secara timbal balik. Hubungan ini mustahil terbina tanpa menjadikan cinta sebagai pondasi kokohnya. Lebih dari itu, hubungan seksual itu sendiri –tanpa cinta ini- menjadi sebatas pelampiasan birahi yang tidak banyak manfaatnya.
Jumat, 05 Maret 2010
MEMPERTAHANKAN BUDAYA KITA
Dimalam yang diingin disebuah warnet qu menulis di blog seperti biasa tugas soft skill....
Ok kita mulai sekarang,, tugasnya di suruh nulis tentang gimana siih cara mempertahankan buyadaya kita.
menurut saya seperti ini yaa kita harus melestarikan budaya kita,, kita juga sebagai anak muda indonesia jangan malu untuk melestarikan budaya kita,, contohnya yaa seperti kita memakai pakaian khas indonesia jangan sampai kebudayaan kita di akui oleh negara asing yaaa seperti malaysia ya mengakui budaya - budaya kita seperti reok ponorogo,, tari pendet bali,, tidak lama beredar jaga sampai bumbu renda diakui oleh mereka...
PARAH....
Anak muda sekarang sudah banyak yang melupakan budaya kita..
Dalam hal apa saja sudah tidak mencermikan bangsa kita,, contohnya yang sedehana saja sekarang anak muda yang berpakai batik sangat jarang bahkan terkadang anak muda sendri banyak yang menilai bahwa batik itu kuno gak gaull...(katanya),, padahal kan batik itu termasuk budaya kita yang harus dilestarikan PBB saja sudah mengakui bahwa bakit made in indonesia seharusnya kita bangga pada hal itu..
contoh lain sekarang banyak diberita mahasiswa terlibat tauran entah itu sama polisi,, warga bahkan sama mahasiswa sendiri,, jelas disni tidak mencermikan bangsa indonesia yang terkenal ramah tamah yang menjunjung budaya timur...
MULAI SEKARANG AYO ANAK MUDA KITA LESTARIKAN BUDAYA KITA..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Ok kita mulai sekarang,, tugasnya di suruh nulis tentang gimana siih cara mempertahankan buyadaya kita.
menurut saya seperti ini yaa kita harus melestarikan budaya kita,, kita juga sebagai anak muda indonesia jangan malu untuk melestarikan budaya kita,, contohnya yaa seperti kita memakai pakaian khas indonesia jangan sampai kebudayaan kita di akui oleh negara asing yaaa seperti malaysia ya mengakui budaya - budaya kita seperti reok ponorogo,, tari pendet bali,, tidak lama beredar jaga sampai bumbu renda diakui oleh mereka...
PARAH....
Anak muda sekarang sudah banyak yang melupakan budaya kita..
Dalam hal apa saja sudah tidak mencermikan bangsa kita,, contohnya yang sedehana saja sekarang anak muda yang berpakai batik sangat jarang bahkan terkadang anak muda sendri banyak yang menilai bahwa batik itu kuno gak gaull...(katanya),, padahal kan batik itu termasuk budaya kita yang harus dilestarikan PBB saja sudah mengakui bahwa bakit made in indonesia seharusnya kita bangga pada hal itu..
contoh lain sekarang banyak diberita mahasiswa terlibat tauran entah itu sama polisi,, warga bahkan sama mahasiswa sendiri,, jelas disni tidak mencermikan bangsa indonesia yang terkenal ramah tamah yang menjunjung budaya timur...
MULAI SEKARANG AYO ANAK MUDA KITA LESTARIKAN BUDAYA KITA..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Selasa, 23 Februari 2010
DIRI QU MENURUT QU
Saya tipikal orang yg serti apa yah..
Saya disuruh nulis tenta diri saya sendiri.
Mungkin trllu susah tuk nulis hal seperti neeh.
Ya sudah sekarang saya akan menuli tetang diri saya.
Mungkin orang melihat saya seperti orang yang seolah - olah tdak pnya masalah tapi itu hanya pendat orang saja saya mungki saya tergolong orang tipe sanguinikus yaitu orang yang selalu riang dan optimis.
Saya orangnya pasti saya bisa dalam melakukan sesuatu tpi disini ada catatan mungkin itu dlam hitung menghitung nyerah dah hehehd.
Tipe melankholikus ada lah sedikit yg konsekuen dan stabil dalam jiwanya.
Klo tipe kholerikus bukan diri w baget.
Udah ah segini ja dulu lagi g muut nulis neh..
Hehehe
Saya disuruh nulis tenta diri saya sendiri.
Mungkin trllu susah tuk nulis hal seperti neeh.
Ya sudah sekarang saya akan menuli tetang diri saya.
Mungkin orang melihat saya seperti orang yang seolah - olah tdak pnya masalah tapi itu hanya pendat orang saja saya mungki saya tergolong orang tipe sanguinikus yaitu orang yang selalu riang dan optimis.
Saya orangnya pasti saya bisa dalam melakukan sesuatu tpi disini ada catatan mungkin itu dlam hitung menghitung nyerah dah hehehd.
Tipe melankholikus ada lah sedikit yg konsekuen dan stabil dalam jiwanya.
Klo tipe kholerikus bukan diri w baget.
Udah ah segini ja dulu lagi g muut nulis neh..
Hehehe
Senin, 18 Januari 2010
Internetan Dengan System Dial Up!!!
Internetan Dengan System Dial Up!
Sebenarnya masih tergolong mahal sich, tp klo lg malez ke warnet
y ud qt juga bisa koq pake system dial Up. Aq juga sering koq internetan d rumah
pake dial up, So boleh dcoba Deh!!
dsini aq mau kasih kode2nya neh. So liat aj daftarnya dibwh in~!
Telkomsel
Cara aktifin GPRS/MMS
Kartu Halo
Daftar di GRAPARI atau ketik sms “GPRS” dikirim ke 6616 dan “MMS” ke 6616
SIMPATI
Ketik sms “GPRS ” kirim ke 6616 dan “MMS dan kirim ke 6616
GPRS
1. Access Point Name (APN) - telkomsel (wap), internet (general)
2. Username - wap
3. Password - wap123
4. WAP Gateway IP Address - 10.1.89.130
5. Port - 9201 (standard), 8000 (proxy)
6. Homepage - http://wap.telkomsel.com
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms
2. Username - wap
3. Password - wap123
4. WAP Gateway IP Address - 10.1.89.150
5. Port - 9201 (standard), 8000 (proxy)
6. Homepage - http://mms.telkomsel.com
Satelindo
Cara aktifin GPRS/MMS
Matrix
Ketik sms: “PAN GPRS” kirim ke 888 dan “PAN MMS” ke 888
Mentari
Ketik sms: “PAN MMS” ke 888
GPRS
1. Access Point Name (APN) - satelindogprs.com
2. Username - (dikosongkan)
3. Password - (dikosongkan)
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.162.250
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://satwap
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms.satelindogprs.com
2. Username - satmms
3. Password - satmms
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.162.88
5. Port - 9201 (standard), 8081 (proxy)
6. Homepage - http://mmsc.satelindogprs.com
IM3
Cara aktifin GPRS/MMS
Otomatis aktif perdananya
GPRS
1. Access Point Name (APN) - www.indosat-m3.net
2. Username - gprs
3. Password - im3
4. WAP Gateway IP Address - 010.019.019.019
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://wap.indosat-m3.net
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms.indosat-m3.net
2. Username - mms
3. Password - im3
4. WAP Gateway IP Address - 010.019.019.019
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://www.mmsc.m3-access.com
MENTARI
GPRS
Profile Name : INDOSATGPRS
Homepage URL : http://wap.klub-mentari.com
IP Address : 10.19.19.19
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatgprs
MMS
Profile Name : INDOSATMMS
Connection URL : http://mmsc.indosat.com
IP Address : 10.19.19.19:8080
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatmms
XL (Xplor and Bebas Only)
Cara aktifin GPRS/MMS
Telpon ke 818 bicara dengan CCO nya (pilihan angka 0)
GPRS
1. Access Point Name (APN) - www.xlgprs.net
2. Username - xlgprs
3. Password - proxl
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.240.50
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://wap.lifehand.com
MMS
1. Access Point Name (APN) - www.xlmms.net
2. Username - xlgprs
3. Password - proxl
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.240.50
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://mmc.xl.net.id/sevlets/mms
List ISP Tuk Internetan
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini segala hal bisa diperoleh gratis dari internet! Setelah beberapa saat berselancar (surfing) di internet, ente akan segera mendapati kenyataan bahwa tidak hanya lautan informasi serta ribuan software saja yang bisa diperoleh gratis, melainkan juga berbagai macam materi bersifat fisik seperti majalah, CD-ROM, CD-Musik,
kaset tape, kaset video, buku-buku, kaos, stiker, brosur, peta, kartu-kartu ucapan, alat-alat permainan, sampai contoh-contoh produk baru seperti parfum, sabun,
pewarna rambut dan bahkan uang dolar! Syaratnya hanya satu, Anda telah terhubung ke internet!
Seperti yang saya katakan pada pembahasan sebelumnya, bahwa emang 5 tahun atau 10 tahun yang lalu, untuk bisa mengakses internet melalui penyedia layanan internet (ISP-Internet Service Provider) saja, ente harus mengucurkan uang untuk membayar biaya pendaftaran, membayar uang bulanan serta membayar uang kelebihan jam koneksi. Ditambah lagi ente juga harus membayar uang pulsa telepon (plus abondemennya).
Tetapi sekarang, ente tidak perlu serepot itu. Mungkin ente tidak percaya, tetapi inilah kenyataannya! Kini ente bisa mengakses internet melalui ISP-G (ISP-Gratis); yang dipelopori oleh Telkom Net Instan; dari rumah ente kapanpun ente inginkan. Ente hanya perlu membayar pulsa telepon ke TELKOM Rp. 110,- s/d Rp. 160,- per menit! Ente tidak perlu repot melakukan kontrak langganan untuk mendaftar ke ISP, tidak perlu membayar uang bulanan ke ISP dan tidak perlu lagi membayar biaya
koneksi kelebihan jam /:
Koneksi internet dari TELKOM sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru
digratiskan sejak bulan September 1999. TelkomNet Instan menggunakan Gateway langsung dari Amerika Serikat. Kecepatan koneksi yang bisa diperoleh oleh user berkisar antara 43 Kbps sampai 56 Kbps.Selain TelkomNet Instan, sebenarnya ada lagi ISP-G lain, yaitu LinkNet.
KONEKSI KE ISP-G TelkomNet Instan
Untuk dapat terkoneksi ke TelkomNet Instan, Ente cukup menghubungi
TelkomNet Instan melalui komputer yang telah dilengkapi dengan modem dan
terhubung ke jaringan telepon menggunakan nomor telepon, User ID dan kode
Password . User-ID dan password-nya bersifat casesensitif,Ente harus mengetiknya dalam huruf kecil semua.
Jika Anda kebetulan berada diluar area, TelkomNet Instan menyediakan nomor dan kode akses untuk semua wilayah secara umum seperti berikut :
Nomor dial : 0809 8 9999
User ID : telkomnet@instan
Password : telkom
INSTALASI DIAL-UP NETWORKING ( Contoh pada : WIN XP)
Sebelum melakukan instalasi dan seting Dial-Up, ada baiknya kita periksa dahulu apakah didalam komputer kita telah tersedia hardware yang namanya : Modem dan Line Kabel ke Telepon Rumah, yang sudah terinstal Dial-Up atau belum. Caranya begini, dari layar desktop Periksa apakah didalamnya sudah ada ikon Dial-Up Networking. Biasanya Dial-Up Networking telah terinstal secara default
Jika ikon Dial-Up Networking tidak ada, lakukan setup berikut:
1. Dobel-klik ikon ‘My Computer’.
2. Dari dalam ‘My Computer, dobel-klik ikon ‘Control Panel’.
3. Dari dalam ‘Control Panel’, dobel-klik ikon ‘Add/Remove Programs’.
4. Dari dalam ‘Add/Remove Programs properties’, klik tab ‘Windows
Setup’. Klik gambar telepon dengan label ‘Communications’ dan lanjutkan
dengan meng-klik tombol ‘Details …’.
5. Aktifkan ‘Dial-Up Networking’ dengan meng-klik kotak check box yang ada
didepan ikon ‘Dial-Up Networking’. Lanjutkan dengan menekan tombol ‘OK’.
6. Klik ‘OK’ lagi pada tampilan ‘Add/Remove Programs Properties’ yang
muncul. Maka komponen Dial-Up Networking akan diinstal otomatis dan
setelah itu akan muncul keterangan bahwa setelah keluar dari fungsi ‘Add/Remove Programs’, Anda harus melakukan restart ulang sebelum bisa menggunakannya. Klik ‘OK’.
7. Restart komputer dengan meng-klik tombol Start .. Shut Down… ..Restart .. OK (sambil menekan tombol [Shift]). Lepaskan penekanan tombol [Shift] setelah teks “Windows is now restarting….” muncul.
MEMBUAT KONEKSI BARU KE TelkomNet
Anda harus membuat koneksi baru untuk dapat mengakses internet melalui TelkomNet Instan. Berikut adalah cara instalasinya:
1. klik ‘Start’ ,kemudian‘Control Panel’.
2. klik ‘Network and Internet Connection’.
3. klik ‘Network Connection’.
4. klik ‘Create New Connection’ ,kemudian‘Next’.
5. klik ‘Connect the Internet’ ,kemudian‘Next’.
6. pilih ‘Setup my Connection Manually’ ,kemudian‘Next’.
7. pilih ‘Connect Using a Dial Up Modem ‘ ,kemudian‘Next’.
8. Isilah kotak dialog dengan ‘telkomnet@instan’,Ingat pakailah huruf kecil !!!,kemudian ‘Next’.
9. Isilah dengan nomor ‘080989999′ ,kemudian‘Next’.
10.Sesuaikan dengan isian saya, lihat gambar dibawah ini, lalu isilah password ‘telkom ‘ ,jangan diisi dengan nomor lain !!!. Isi sekali lagi pada perintah “confirm password dengan ‘telkom’,kemudian‘Next’.
11.Naah, sekarang sudah jadi…kalau mau “icon”-nya muncul pada dekstop tinggal cawang ‘Add shorcut …..’ ,kemudian tekan ‘Finish’.
12.Secara otomatis akan terlacak di halaman dial up. (Lihat gambar dibawah ini).
INSTALASI PROTOKOL TCP/IP
Sebelum melakukan instalasi protokol TCP/IP pada WinXP tadi, periksalah
terlebih dahulu apakah dikomputer ente telah terinstal protokol ini atau belum. Caranya, klik berturut-turut Start. .. Settings .. Control Panel, kemudian
dobel-klik ikon “Internet Options”. Cara Periksa , apakah sudah terlacak protokol TCP/IP sbb :
1. klik tab ‘Connections’.”OK”
2. lalu klik button ‘Settings’.”OK”
3. klik button ‘Properties’.dekat “user name”
4. setelah tampil layar baru, klik tab ‘Networking’.”OK”
5. pada tampilan “this connection uses…..” tertera ‘Internet Protocol (TCP/IP)’.berarti langkah sampai tahap ini berhasil ente lalui. Kalau tidak…lakukan install ulang pada dengan meng-klik button “Install”
SETTING DNS
Sebenarnya, TelkomNet telah menggunakan perangkat yang cukup canggih. Anda hampir tidak perlu men-set apapun jika dikomputer ente telah terpasang program Dial-Up Networking dan protokol TCP/IP dengan benar. Ane telah berbulan-bulan mengakses TelkomNet tanpa men-set DNS dan Proxy sama sekali. Apalagi ente sudah memakai WinXP yang secara otomatis me-ngeset TCP/IP tanpa ente menemui kesulitan lagi.
Namun demikian, TelkomNet menyediakan setting DNS dan Proxy untuk jaga-jaga jika terjadi gangguan akses, misalnya Anda tidak dapat mengakses telkom dengan nama domain-nya. Padahal ente pun bisa mengakses alamat IP-nya yaitu di http://202.134.0.137.
Berikut ini adalah setting DNS dan Proxy yang disarankan:
DNS Primary : 202.134.0.155 (atau dikosongkan)
DNS Secondary : 202.134.2.5 (atau dikosongkan)
Bila terjadi gangguan atau kelainan yang membuat ente bisa mengakses home page
tertentu, tetapi tidak bisa mengakses situs-situs yang lain. Pakailah setting DNS dan Proxy yang disarankan:
Proxy : proxies.telkom.net.id (atau dikosongkan)
Port HTTP : 8080 (atau dikosongkan)
Port SOCKS :1080 (atau dikosongkan)
Cara melakukan setting Proxy:
A. Jika Anda menggunakan Netscape Navigator :
1. Dari dalam browser, klik menu ‘Options’ .. ‘Network Preferences…’.
2. Pilih tab ‘Proxies’ dan klik ‘Manual Proxy Configuration’ dan klik
tombol ‘View…’.
3. Isi kolom FTP Proxy: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom Port
dengan 8080.
4. Isi kolom HTTP Proxy: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom
Port dengan 8080.
5. Isi kolom SOCKS Host: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom
Port dengan 1080.
B. Jika Anda menggunakan Netscape Comunicator :
1. Dari dalam browser, klik menu ‘Edit’ .. ‘Preferences…’.
2. Klik tanda [+] didepan teks ‘Advanced’ dalam kolom ‘Category’.
3. Pilih ‘Proxies’ dan klik ‘Manual Proxy Configuration’ dan teruskan
dengan meng-klik tombol ‘View…’.
4. Isilah kolom-kolom yang ada dengan alamat proxy dan port dengan setting sama seperti setting untuk Netscape Navigator.
C. Jika Anda menggunakan Internet Explorer , ikuti petunjuk tahapan INSTALASI PROTOKOL TCP/IP diatas, lalu langkah selanjutnya sbb :
1. Klik pada TCP/IP dan tekan button ‘Properties’
2. Isilah sesuai petunjuk dibawah ini dan tekan tekan “OK”. Mudah..bukan
MEMULAI KONEKSI KE TELKOMNET
Untuk memulai melakukan koneksi ke internet melalui TelkomNet Instan, lakukan cara berikut:
1. Dobel-klik ikon TelkomNet yang ada didalam folder Dial-Up Networking atau dekstop anda.
2.Isilah kolom-kolom yang ada sesuai lokasi dari mana Anda melakukan koneksi ke TelkomNet. Klik kotak check box didepan yang akan tampil natinya, jangan lupa Save password jika Anda ingin supaya kode User name dan Password yang Anda masukkan diingat terus oleh komputer sehingga lain waktu Anda tidak perlu mengetikkan nama dan kode password lagi saat ingin melakukan koneksi ke TelkomNet. Pada prakteknya, hanya nama dan kode password sajalah yang harus Anda isi karena nomor telepon TelkomNet telah terisi secara otomatis saat Anda melakukan setting koneksi ke TelkomNet. Sementara itu Anda bisa
mengabaikan pilihan yang ada didalam kolom Dialing from:. Setelah nama dan kode password terisi dengan benar, klik tombol ‘Connect’.
3. Dalam waktu kurang dari 50 detik, komputer ente akan tersambung dengan TelkomNet dan komputer akan memunculkan keterangan bahwa ente telah terhubung ke TelkomNet. Klik tombol ‘Close’ untuk menutup keterangan tersebut.
4. Untuk mengetahui kecepatan koneksi Anda ke internet melalui TelkomNet, dobel-klik ikon berbentuk dua komputer kecil yang saling terhubung di area status task bar, tepatnya disebelah kanan bawah layar monitor, biasanya berada disebelah kanan ikon speaker.Pokoknya ada icon komputer yang keciiil sekali
Untuk memutus hubungan dengan TelkomNet, klik kanan tombol tadi dan tekan ‘Disconnect’. Untuk menghilangkan tampilan koneksinya, klik tombol ‘OK’. Dalam kondisi ini, Anda telah terhubung ke internet dan dapat segera mulai melakukan surfing menggunakan Internet Explorer atau Netscape Navigator atau mulai membuka-buka e-mail POP3 menggunakan Outlook Express atau Eudora.
ENTE PERLU BANTUAN?
aNE telah berusaha menyampaikan semua hal yang berhubungan dengan tata cara koneksi ke TelkomNet Instan. Kayaknya ini cocok buat adik-adik kita yang masih pemula dalam mengenal “home internet”. Untuk dapat mengakses internet melalui ISPGratis TelkomNet sehingga seharusnya setelah membaca langkah yang pertama ini dan mempraktekannya, ENTE akan langsung bisa berselancar di internet tanpa hambatan. Namun jika ENTE mendapati sesuatu hal yang masih perlu dipertanyakan, cobalah kunjungi situs TelkomNet Instan di http://www.telkom.net.id dinas gangguan atau hubungi email saya “bangooyi@yahoo.com” untuk konsultasi lebih lanjut.
Sebenarnya masih tergolong mahal sich, tp klo lg malez ke warnet
y ud qt juga bisa koq pake system dial Up. Aq juga sering koq internetan d rumah
pake dial up, So boleh dcoba Deh!!
dsini aq mau kasih kode2nya neh. So liat aj daftarnya dibwh in~!
Telkomsel
Cara aktifin GPRS/MMS
Kartu Halo
Daftar di GRAPARI atau ketik sms “GPRS” dikirim ke 6616 dan “MMS” ke 6616
SIMPATI
Ketik sms “GPRS ” kirim ke 6616 dan “MMS dan kirim ke 6616
GPRS
1. Access Point Name (APN) - telkomsel (wap), internet (general)
2. Username - wap
3. Password - wap123
4. WAP Gateway IP Address - 10.1.89.130
5. Port - 9201 (standard), 8000 (proxy)
6. Homepage - http://wap.telkomsel.com
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms
2. Username - wap
3. Password - wap123
4. WAP Gateway IP Address - 10.1.89.150
5. Port - 9201 (standard), 8000 (proxy)
6. Homepage - http://mms.telkomsel.com
Satelindo
Cara aktifin GPRS/MMS
Matrix
Ketik sms: “PAN GPRS” kirim ke 888 dan “PAN MMS” ke 888
Mentari
Ketik sms: “PAN MMS” ke 888
GPRS
1. Access Point Name (APN) - satelindogprs.com
2. Username - (dikosongkan)
3. Password - (dikosongkan)
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.162.250
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://satwap
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms.satelindogprs.com
2. Username - satmms
3. Password - satmms
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.162.88
5. Port - 9201 (standard), 8081 (proxy)
6. Homepage - http://mmsc.satelindogprs.com
IM3
Cara aktifin GPRS/MMS
Otomatis aktif perdananya
GPRS
1. Access Point Name (APN) - www.indosat-m3.net
2. Username - gprs
3. Password - im3
4. WAP Gateway IP Address - 010.019.019.019
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://wap.indosat-m3.net
MMS
1. Access Point Name (APN) - mms.indosat-m3.net
2. Username - mms
3. Password - im3
4. WAP Gateway IP Address - 010.019.019.019
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://www.mmsc.m3-access.com
MENTARI
GPRS
Profile Name : INDOSATGPRS
Homepage URL : http://wap.klub-mentari.com
IP Address : 10.19.19.19
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatgprs
MMS
Profile Name : INDOSATMMS
Connection URL : http://mmsc.indosat.com
IP Address : 10.19.19.19:8080
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatmms
XL (Xplor and Bebas Only)
Cara aktifin GPRS/MMS
Telpon ke 818 bicara dengan CCO nya (pilihan angka 0)
GPRS
1. Access Point Name (APN) - www.xlgprs.net
2. Username - xlgprs
3. Password - proxl
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.240.50
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://wap.lifehand.com
MMS
1. Access Point Name (APN) - www.xlmms.net
2. Username - xlgprs
3. Password - proxl
4. WAP Gateway IP Address - 202.152.240.50
5. Port - 9201 (standard), 8080 (proxy)
6. Homepage - http://mmc.xl.net.id/sevlets/mms
List ISP Tuk Internetan
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini segala hal bisa diperoleh gratis dari internet! Setelah beberapa saat berselancar (surfing) di internet, ente akan segera mendapati kenyataan bahwa tidak hanya lautan informasi serta ribuan software saja yang bisa diperoleh gratis, melainkan juga berbagai macam materi bersifat fisik seperti majalah, CD-ROM, CD-Musik,
kaset tape, kaset video, buku-buku, kaos, stiker, brosur, peta, kartu-kartu ucapan, alat-alat permainan, sampai contoh-contoh produk baru seperti parfum, sabun,
pewarna rambut dan bahkan uang dolar! Syaratnya hanya satu, Anda telah terhubung ke internet!
Seperti yang saya katakan pada pembahasan sebelumnya, bahwa emang 5 tahun atau 10 tahun yang lalu, untuk bisa mengakses internet melalui penyedia layanan internet (ISP-Internet Service Provider) saja, ente harus mengucurkan uang untuk membayar biaya pendaftaran, membayar uang bulanan serta membayar uang kelebihan jam koneksi. Ditambah lagi ente juga harus membayar uang pulsa telepon (plus abondemennya).
Tetapi sekarang, ente tidak perlu serepot itu. Mungkin ente tidak percaya, tetapi inilah kenyataannya! Kini ente bisa mengakses internet melalui ISP-G (ISP-Gratis); yang dipelopori oleh Telkom Net Instan; dari rumah ente kapanpun ente inginkan. Ente hanya perlu membayar pulsa telepon ke TELKOM Rp. 110,- s/d Rp. 160,- per menit! Ente tidak perlu repot melakukan kontrak langganan untuk mendaftar ke ISP, tidak perlu membayar uang bulanan ke ISP dan tidak perlu lagi membayar biaya
koneksi kelebihan jam /:
Koneksi internet dari TELKOM sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru
digratiskan sejak bulan September 1999. TelkomNet Instan menggunakan Gateway langsung dari Amerika Serikat. Kecepatan koneksi yang bisa diperoleh oleh user berkisar antara 43 Kbps sampai 56 Kbps.Selain TelkomNet Instan, sebenarnya ada lagi ISP-G lain, yaitu LinkNet.
KONEKSI KE ISP-G TelkomNet Instan
Untuk dapat terkoneksi ke TelkomNet Instan, Ente cukup menghubungi
TelkomNet Instan melalui komputer yang telah dilengkapi dengan modem dan
terhubung ke jaringan telepon menggunakan nomor telepon, User ID dan kode
Password . User-ID dan password-nya bersifat casesensitif,Ente harus mengetiknya dalam huruf kecil semua.
Jika Anda kebetulan berada diluar area, TelkomNet Instan menyediakan nomor dan kode akses untuk semua wilayah secara umum seperti berikut :
Nomor dial : 0809 8 9999
User ID : telkomnet@instan
Password : telkom
INSTALASI DIAL-UP NETWORKING ( Contoh pada : WIN XP)
Sebelum melakukan instalasi dan seting Dial-Up, ada baiknya kita periksa dahulu apakah didalam komputer kita telah tersedia hardware yang namanya : Modem dan Line Kabel ke Telepon Rumah, yang sudah terinstal Dial-Up atau belum. Caranya begini, dari layar desktop Periksa apakah didalamnya sudah ada ikon Dial-Up Networking. Biasanya Dial-Up Networking telah terinstal secara default
Jika ikon Dial-Up Networking tidak ada, lakukan setup berikut:
1. Dobel-klik ikon ‘My Computer’.
2. Dari dalam ‘My Computer, dobel-klik ikon ‘Control Panel’.
3. Dari dalam ‘Control Panel’, dobel-klik ikon ‘Add/Remove Programs’.
4. Dari dalam ‘Add/Remove Programs properties’, klik tab ‘Windows
Setup’. Klik gambar telepon dengan label ‘Communications’ dan lanjutkan
dengan meng-klik tombol ‘Details …’.
5. Aktifkan ‘Dial-Up Networking’ dengan meng-klik kotak check box yang ada
didepan ikon ‘Dial-Up Networking’. Lanjutkan dengan menekan tombol ‘OK’.
6. Klik ‘OK’ lagi pada tampilan ‘Add/Remove Programs Properties’ yang
muncul. Maka komponen Dial-Up Networking akan diinstal otomatis dan
setelah itu akan muncul keterangan bahwa setelah keluar dari fungsi ‘Add/Remove Programs’, Anda harus melakukan restart ulang sebelum bisa menggunakannya. Klik ‘OK’.
7. Restart komputer dengan meng-klik tombol Start .. Shut Down… ..Restart .. OK (sambil menekan tombol [Shift]). Lepaskan penekanan tombol [Shift] setelah teks “Windows is now restarting….” muncul.
MEMBUAT KONEKSI BARU KE TelkomNet
Anda harus membuat koneksi baru untuk dapat mengakses internet melalui TelkomNet Instan. Berikut adalah cara instalasinya:
1. klik ‘Start’ ,kemudian‘Control Panel’.
2. klik ‘Network and Internet Connection’.
3. klik ‘Network Connection’.
4. klik ‘Create New Connection’ ,kemudian‘Next’.
5. klik ‘Connect the Internet’ ,kemudian‘Next’.
6. pilih ‘Setup my Connection Manually’ ,kemudian‘Next’.
7. pilih ‘Connect Using a Dial Up Modem ‘ ,kemudian‘Next’.
8. Isilah kotak dialog dengan ‘telkomnet@instan’,Ingat pakailah huruf kecil !!!,kemudian ‘Next’.
9. Isilah dengan nomor ‘080989999′ ,kemudian‘Next’.
10.Sesuaikan dengan isian saya, lihat gambar dibawah ini, lalu isilah password ‘telkom ‘ ,jangan diisi dengan nomor lain !!!. Isi sekali lagi pada perintah “confirm password dengan ‘telkom’,kemudian‘Next’.
11.Naah, sekarang sudah jadi…kalau mau “icon”-nya muncul pada dekstop tinggal cawang ‘Add shorcut …..’ ,kemudian tekan ‘Finish’.
12.Secara otomatis akan terlacak di halaman dial up. (Lihat gambar dibawah ini).
INSTALASI PROTOKOL TCP/IP
Sebelum melakukan instalasi protokol TCP/IP pada WinXP tadi, periksalah
terlebih dahulu apakah dikomputer ente telah terinstal protokol ini atau belum. Caranya, klik berturut-turut Start. .. Settings .. Control Panel, kemudian
dobel-klik ikon “Internet Options”. Cara Periksa , apakah sudah terlacak protokol TCP/IP sbb :
1. klik tab ‘Connections’.”OK”
2. lalu klik button ‘Settings’.”OK”
3. klik button ‘Properties’.dekat “user name”
4. setelah tampil layar baru, klik tab ‘Networking’.”OK”
5. pada tampilan “this connection uses…..” tertera ‘Internet Protocol (TCP/IP)’.berarti langkah sampai tahap ini berhasil ente lalui. Kalau tidak…lakukan install ulang pada dengan meng-klik button “Install”
SETTING DNS
Sebenarnya, TelkomNet telah menggunakan perangkat yang cukup canggih. Anda hampir tidak perlu men-set apapun jika dikomputer ente telah terpasang program Dial-Up Networking dan protokol TCP/IP dengan benar. Ane telah berbulan-bulan mengakses TelkomNet tanpa men-set DNS dan Proxy sama sekali. Apalagi ente sudah memakai WinXP yang secara otomatis me-ngeset TCP/IP tanpa ente menemui kesulitan lagi.
Namun demikian, TelkomNet menyediakan setting DNS dan Proxy untuk jaga-jaga jika terjadi gangguan akses, misalnya Anda tidak dapat mengakses telkom dengan nama domain-nya. Padahal ente pun bisa mengakses alamat IP-nya yaitu di http://202.134.0.137.
Berikut ini adalah setting DNS dan Proxy yang disarankan:
DNS Primary : 202.134.0.155 (atau dikosongkan)
DNS Secondary : 202.134.2.5 (atau dikosongkan)
Bila terjadi gangguan atau kelainan yang membuat ente bisa mengakses home page
tertentu, tetapi tidak bisa mengakses situs-situs yang lain. Pakailah setting DNS dan Proxy yang disarankan:
Proxy : proxies.telkom.net.id (atau dikosongkan)
Port HTTP : 8080 (atau dikosongkan)
Port SOCKS :1080 (atau dikosongkan)
Cara melakukan setting Proxy:
A. Jika Anda menggunakan Netscape Navigator :
1. Dari dalam browser, klik menu ‘Options’ .. ‘Network Preferences…’.
2. Pilih tab ‘Proxies’ dan klik ‘Manual Proxy Configuration’ dan klik
tombol ‘View…’.
3. Isi kolom FTP Proxy: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom Port
dengan 8080.
4. Isi kolom HTTP Proxy: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom
Port dengan 8080.
5. Isi kolom SOCKS Host: dengan proxies.telkom.net.id dan isi kolom
Port dengan 1080.
B. Jika Anda menggunakan Netscape Comunicator :
1. Dari dalam browser, klik menu ‘Edit’ .. ‘Preferences…’.
2. Klik tanda [+] didepan teks ‘Advanced’ dalam kolom ‘Category’.
3. Pilih ‘Proxies’ dan klik ‘Manual Proxy Configuration’ dan teruskan
dengan meng-klik tombol ‘View…’.
4. Isilah kolom-kolom yang ada dengan alamat proxy dan port dengan setting sama seperti setting untuk Netscape Navigator.
C. Jika Anda menggunakan Internet Explorer , ikuti petunjuk tahapan INSTALASI PROTOKOL TCP/IP diatas, lalu langkah selanjutnya sbb :
1. Klik pada TCP/IP dan tekan button ‘Properties’
2. Isilah sesuai petunjuk dibawah ini dan tekan tekan “OK”. Mudah..bukan
MEMULAI KONEKSI KE TELKOMNET
Untuk memulai melakukan koneksi ke internet melalui TelkomNet Instan, lakukan cara berikut:
1. Dobel-klik ikon TelkomNet yang ada didalam folder Dial-Up Networking atau dekstop anda.
2.Isilah kolom-kolom yang ada sesuai lokasi dari mana Anda melakukan koneksi ke TelkomNet. Klik kotak check box didepan yang akan tampil natinya, jangan lupa Save password jika Anda ingin supaya kode User name dan Password yang Anda masukkan diingat terus oleh komputer sehingga lain waktu Anda tidak perlu mengetikkan nama dan kode password lagi saat ingin melakukan koneksi ke TelkomNet. Pada prakteknya, hanya nama dan kode password sajalah yang harus Anda isi karena nomor telepon TelkomNet telah terisi secara otomatis saat Anda melakukan setting koneksi ke TelkomNet. Sementara itu Anda bisa
mengabaikan pilihan yang ada didalam kolom Dialing from:. Setelah nama dan kode password terisi dengan benar, klik tombol ‘Connect’.
3. Dalam waktu kurang dari 50 detik, komputer ente akan tersambung dengan TelkomNet dan komputer akan memunculkan keterangan bahwa ente telah terhubung ke TelkomNet. Klik tombol ‘Close’ untuk menutup keterangan tersebut.
4. Untuk mengetahui kecepatan koneksi Anda ke internet melalui TelkomNet, dobel-klik ikon berbentuk dua komputer kecil yang saling terhubung di area status task bar, tepatnya disebelah kanan bawah layar monitor, biasanya berada disebelah kanan ikon speaker.Pokoknya ada icon komputer yang keciiil sekali
Untuk memutus hubungan dengan TelkomNet, klik kanan tombol tadi dan tekan ‘Disconnect’. Untuk menghilangkan tampilan koneksinya, klik tombol ‘OK’. Dalam kondisi ini, Anda telah terhubung ke internet dan dapat segera mulai melakukan surfing menggunakan Internet Explorer atau Netscape Navigator atau mulai membuka-buka e-mail POP3 menggunakan Outlook Express atau Eudora.
ENTE PERLU BANTUAN?
aNE telah berusaha menyampaikan semua hal yang berhubungan dengan tata cara koneksi ke TelkomNet Instan. Kayaknya ini cocok buat adik-adik kita yang masih pemula dalam mengenal “home internet”. Untuk dapat mengakses internet melalui ISPGratis TelkomNet sehingga seharusnya setelah membaca langkah yang pertama ini dan mempraktekannya, ENTE akan langsung bisa berselancar di internet tanpa hambatan. Namun jika ENTE mendapati sesuatu hal yang masih perlu dipertanyakan, cobalah kunjungi situs TelkomNet Instan di http://www.telkom.net.id dinas gangguan atau hubungi email saya “bangooyi@yahoo.com” untuk konsultasi lebih lanjut.
Minggu, 03 Januari 2010
DAMPAK TEKNOLOGI
Dampak positif teknologi bagi kehidupan manusia, dengan teknologi kebutuhan informasi semakin cepat dan mudah, setiap manusia akan membutuhkan informasi terbaru tentang berbagai hal dalam menjalani aktivitas sehari-hari contohnya: informasi tentang stabilitas keuangan negara atau keamanan negara, informasi tentang berbagai macam kejadian yang terjadi diluar atau di dalam negri, selain itu dampak positif dari teknologi adalah memudahkan kita untuk menjalin komunikasi dengan orang lain di luar kota maupun di luar negri denan mudah, cepat. teknologi juga berperan penting dalam bidang kesehatan dengan teknologi berbagai penyakit berbahaya dan mematikan dapat di deteksi lebih awal sehingga penyembuhannya bisa lebih cepat.
namun teknologi juga mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia contohnya : anak - anak kecil dengan mudah melihat video - video lewat internet dan juga banyak penipuan yang di lakukan didunia maya (internet). Teknologi juga menyebabkan seseorang menjadi kecanduan terhadap kemajuan teknologi contohnya : internet, facebook, game, dll sehingga menyebabkan terjadinya pemborosan waktu dan biaya dan menyebabkan manusia menjadi tidak lagi menjadi individu yang inovatif.
namun teknologi juga mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia contohnya : anak - anak kecil dengan mudah melihat video - video lewat internet dan juga banyak penipuan yang di lakukan didunia maya (internet). Teknologi juga menyebabkan seseorang menjadi kecanduan terhadap kemajuan teknologi contohnya : internet, facebook, game, dll sehingga menyebabkan terjadinya pemborosan waktu dan biaya dan menyebabkan manusia menjadi tidak lagi menjadi individu yang inovatif.
PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DAN DESA
Pada masyarakat desa lebih mempunyai sistem komunikasi non formal, berbeda dengan masyarakat kota yang mempunyai sistem komunikasi formal, hal itu disebabkan oleh perbedaan interaksi antara individu pada masyarakat kota lebih bersifat profesional, sedangkan pada masyarakat desa lebih cenderung kepercakapan umum (sehari - hari).
Masrakat yang tinggal di daerah perkotaan lebih bersifat individual, yang jauh berbeda dengan masyarakat desa yang masih mempunyai jiwa kebersamaan atau gotong royong.
Masyarakat kota lebih mempunyai pekerjaan yang beragam contohnya: pengacara, pekerja pabrik(buruh), dokter, dll. Sedangkan pada masyarakat desa mempunyai pekerjaan yang kurang beragam, dan lebih mengandalkan pekerjaannya pada hasil alam contohnya: petani, nelayan. Berbeda dengan masyarakat kota yang perkejaannya lebih mengandalkan tekhnologi dan ilmu pengetahuan yang saat ini sudah sangat maju perkembangannya.
Pada masyarakat desa sistem adat masih dipegang teguh, serta pola pemikirannya dalam menyikapi suatu persoalan lebih cenderung mengkaitkan dengan hal-hal yang bersifat mistik, berbeda dengan masyarakat kota yang pola pemikirannya lebih mengandalkan logika dan ilmu pengetahuan.
Masrakat yang tinggal di daerah perkotaan lebih bersifat individual, yang jauh berbeda dengan masyarakat desa yang masih mempunyai jiwa kebersamaan atau gotong royong.
Masyarakat kota lebih mempunyai pekerjaan yang beragam contohnya: pengacara, pekerja pabrik(buruh), dokter, dll. Sedangkan pada masyarakat desa mempunyai pekerjaan yang kurang beragam, dan lebih mengandalkan pekerjaannya pada hasil alam contohnya: petani, nelayan. Berbeda dengan masyarakat kota yang perkejaannya lebih mengandalkan tekhnologi dan ilmu pengetahuan yang saat ini sudah sangat maju perkembangannya.
Pada masyarakat desa sistem adat masih dipegang teguh, serta pola pemikirannya dalam menyikapi suatu persoalan lebih cenderung mengkaitkan dengan hal-hal yang bersifat mistik, berbeda dengan masyarakat kota yang pola pemikirannya lebih mengandalkan logika dan ilmu pengetahuan.
Langganan:
Komentar (Atom)
